Pelaku saat ditangkap beserta barang bukti
Klikwarta.com, Lampung Utara - Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali, Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan FS (27), warga jalan Bukit Pesagi Gang Nusa Indah No 64 Kel, Kota Alam Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 368 KUHP, Kamis (9/1/20).
Pelaku diamankan atas laporan Apri Aldi (15) warga desa Ogan Tujuh Kec Abung Barat Kab Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 15/ I/ 2020/ POLDA LAMPUNG/ SPKT/ RES L.U Tanggal 07 Januari 2020
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK menerangkan, pada hari Senin Tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wb, Pelapor "Aldi" menjual rokok elektrik/ VAPE kepada F, esok harinya, Rabu (07/1/2020), sekira pukul 18.00 Wib.
"Pelapor bersama rekannya Noval datang menemui FS di lapangan kompi lama Kelurahan Tanjung Aman, setelah bertemu, FS meminta kepada pelapor untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp 250.000,- serta F juga minta tambahan uang sebesar Rp 120.000,- dengan alasan sudah ada sebagian barang VAPE yang di ganti oleh FS," ungkap AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK.
Karena pelapor, AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK melanjutkan, tidak memiliki uang, maka FS bersama teman-temannya memukul pelapor dan mengenai bagian kepala, mengakibatkan memar di bagian kepala sebelah kanan pelapor.
"Atas laporan tersebut Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka FS di lapangan Kompi lama Kel.Tanjung Aman Kec Kotabumi Selatan berikut barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit VAPE / Rokok Ekektrik warna hitam," terang AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK.
Saat ini tersangka FS kami amankan, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK.(Abd)








