PDAM Tirta Penataran Disomasi, Wabup Blitar: 'Jangan Rating Kanan Belok Kiri'

Rabu, 23/08/2023 - 08:42
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, angkat bicara terkait polemik PDAM Kabupaten Blitar yang diduga menguasai dan mengelola air secara ilegal di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

"Saya mau komentar, tapi jangan rating kiri belok kanan. Maksudnya, seperti berita yang ramai kemarin soal proyek jembatan. Itu pertanyaannya soal sidak pembangunan RSUD Ngudi Waluyo yang disidak DPRD dan minimnya serapan anggaran Pemkab Blitar.  Karena ketidak tahuan saya, maka saya telpon dr. Chiristine, Kadinkes saat itu. Yang ramai malah soal jembatan dan Iwan (Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Kenapa tidak fokus ke rumah sakit malah ke jembatan yang sudah saya lupakan," ungkapnya kepada Pewarta Klikwarta.com Blitar, Rabu (23/8/2023).

"Saya tidak mungkin melawan guru dan gus-gus saya. Soal kenakalan Iwan, saya juga sudah tanya ke Gus Adib. Jawaban Gus Adib juga sama seperti yang saya sampaikan. Sama seperti waktu ajudan istri saya mau diganti, awalnya dari Vikri. Saya juga manyampaikan ke Gus Sakti, katanya tidak diganti lagi. Ternyata tetap keluar SK pergantian, makannya waktu itu saya protes keras. Kenapa Vikri bisa menganti ajudan tanpa sepengetahuan bupati dan saya," beber Wabup Rahmat yang sudah mengajukan surat pengunduran diri pekan lalu itu.

Sementara terkait polemik PDAM Kabupaten Blitar yang telah disomasi PT. Kemakmuran Swarubuluroto akibat dugaan menguasai dan mengelola sumber mata air secara illegal, Wabup Rahmat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan komunikasi lebih dulu untuk mencari solusi. Ia mengatakan kurang etis menjawab terlalu banyak.

"Saya sudah mengundurkan diri dari wakil bupati, sudah ada pengacaranya juga. Seingatnya saya direktur PDAM masih baru, entah Plt atau bukan, coba komunikasi dulu. Yang pasti saya tidak punya masalah dengan Mbak Rini (Bupati), kalau gus-gus sudah tahu, Mbak Rini pasti juga sudah mengerti," kata pria yang juga Ketua Umum DPP IPHI itu. 

Diketahui, PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukum Purwanto, S.H., M.H. dalam somasinya mengatakan, jika telah dirugikan secara materiil maupun immateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Tirta Penataran Kabupaten Blitar sejak 1996. 

"Prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU yang telah dicatat dalam NIB. 12.29.41.10.00001 seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan nama pemegang hak adalah PT. Kemakmuran Swarubuluroto dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010," terangnya.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait