Mantan Gubernur Bengkulu Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bengkulu

Rabu, 02/08/2017 - 14:17
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (02/08/2017).

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (02/08/2017).

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, M.Pd, Rabu (02/08/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dalam sidang tersebut nampak puluhan kerabat Junaidi Hamsyah ikut menghadiri sidang. 

Dikutip radarbengkuluonline.com, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dr Jonner Manik, SH. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Eko Joko Purwanto, SH membacakan dakwaan kepada Junaidi Hamsyah menjadi tersangka ke-7 dalam kasus korupsi RSMY.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sebelumnya pihak Polda Bengkulu menetapkan 6 tersangka, diantaranya 3 tersangka sudah diadili, masing-masing Zulman Zuhri Amran (Mantan Direktur RSMY) divonis 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor, Darmawi (Mantan Staf Bagian Keuangan RSMY) divonis 3,5 tahun dan Hisar C Sihotang (Mantan Bendahara Pengeluaran) divonis 2 tahun 10 bulan.

Sementara dua terpidana lagi yakni Safri Safii (Mantan Kabag Keuangan RSMY) dan Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan). Sedangkan satu tersangka lainnya waktu itu sudah meninggal dunia yaitu Yusdi Zahrias Tazar (Mantan Direktur RSMY).

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menilai terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) No. 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Pembina RSMY. Diketahui SK bertanggal 21 Februari 2011 itu tidak memiliki dasar hukum. Bahkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Berdasarkan Permendagri tersebut, BLUD tidak mengenal tim dewan pembina. Disinyalir timbulnya kerugian negara disebabkan SK yang diterbitkan Gubernur Junaidi tersebut. (*)

Berita Terkait