Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan
Klikwarta.com - Tim Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Rabu (24/04) siang melakukan eksekusi terhadap terpidana narkoba bernama Yudi Rahmawansah yang merupakan DPO.
Jaksa dengan bantuan tim opsnal Polres Bengkulu menangkap Yudi di rumahnya di Kawasan Kelurahan Pondok Besi dan langsung dibawa ke Lapas Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan membenarkan Eksekusi tersebut dan terpidana sudah di titipkan ke Lapas Bengkulu.
"Terpidana narkotika atas nama Yudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pid.Sus/2017/PN Pgl, Terpidana Yudi yang melanggar Pasal127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 ( satu) tahun penjara", kata Emilwan Ridwan.
Pada saat itu terpidana tidak menjalani tahanan sementara dan pada saat proses penuntutan dan diputusan terdakwa tidak hadir.
"Jaksa Pidana Umum bekerja sama dengan tim Opsnal Polres Bengkulu berhasil mengamankan terpidana di rumahnya di Pondok Besi. Alhamdulilah sudah dilakukan penangkapan dan sudah Eksekusi di Lapas Bentiring", jelasnya. (LJs)








