Penentu Nasib ASN, DPRD Jatim Minta Daerah Fokus Penyederhanaan Birokrasi

Kamis, 10/06/2021 - 15:43
Komisi A DPRD Jawa Timur Melakukan Kunjungan ke Pemkot Mojokerto

Komisi A DPRD Jawa Timur Melakukan Kunjungan ke Pemkot Mojokerto

Klikwarta.com, Jawa Timur - Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pemkot Mojokerto untuk melihat pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Selain itu, juga sebagai tindaklanjut atas Permenpan RB nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyerderhanaan Birokrasi.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi A mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio. Komisi A diterima oleh Wakil Walikota Mojokerto, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Inspektorat Kota Mojokerto.

Istu menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini tidak hanya satu kabupaten/kota saja. Tetapi seluruh daerah di Jatim. Untuk itu, Istu meminta agar daerah fokus dan konsentrasi untuk penanganannya karena berkaitan dengan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Mudah-mudahan kita andil dalam pembinaan ASN. Kami apresiasi dan kadang-kadang juga prihatin," ujar Istu, saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Mojokerto, Rabu 8 Juni 2021 sore.

Politisi asal Partai Golkar itu menegaskan, sebagai provinsi ternama, maka Jatim dijadikan pilot project Permenpan tentang penyederhanaan birokrasi dan jabatan. Maka kunjungan ke kabupaten/kota dalam rangka untuk mengecek kesiapan dan pelaksanaan Permenpan RB 17/2021 dan nomor 25/2021.

"Dari atas sudah dicek dan deadline sampai 30 Juni. Tapi faktanya nanti dilakukan secara bertahap," tuturnya.

Istu berharap dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan jabatan, sistem pemerintahan lebih baik. Jatim sendiri menunggu arahan lebih jelas lagi sehingga diharapkan sesuai desain demi kebaikan dan pembinaan ASN.  

"Sesuai petunjuk menteri bakal nanti bisa naik pangkat, kemudian bisa pindah kalau betul-betul dibutuhkan di struktural," ujarnya.

Dalam kunjungannya juga untuk menerima masukan dari kabupaten/kota. Kalau ada masukan yang kontra dengan regulasi, maka bisa diskusikan. 

"Tidak semuanya bisa serta merta dilaksanakan di bawah.
Intinya para ASN masih trauma istilah jabatan fungsional dan struktural. Karena kurang sosialisasi," paparnya.

Mantan Pangdam Bukit Barisan itu berharap agar kedepan jabatan fungsional diisi oleh orang hebat dan profesional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mojokerto, M Imron mengatakan, dalam Permenpan RB nomer 17 dan 25, eselon yang tersisa nanti hanya eselon II yakni setingkat kepala dan sekretaris dinas. Sementara eselon III dan IV yang menjabat di birokrasi nanti banyak pengurangan. 

"Hanya saja yang dahulu dilakukan adalah bagi eselon IV untuk penyerderhanaan birokrasi," pungkasnya.

(Pewarta : Supra)

Berita Terkait