Kepala KPPN Mukomuko Rusli Zulfian SSTAk MSE
Klikwarta.com, Mukomuko - Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, S.S.T.Ak, M.S.E. menyampaikan keterangan penyaluran BLT Dana Desa.
Kepala KPPN Mukomuko Rusli Zulfian, S.S.T.Ak, M.S.E menyampaikan pegawai KPPN Mukomuko tidak mudik tahun ini mengikuti anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Jadi sudah 2 tahun pegawai KPPN Mukomuko tidak merayakan lebaran di tempat asal yang didominasi dari wilayah Sumatera Utara dan Jawa, ungkap Rusli.
Walaupun tidak mudik, KPPN Mukomuko tetap menunjukan dedikasi dan kinerja yang tinggi. Menjelang Hari Raya Idul Fitri KPPN Mukomuko kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Rusli menyampaikan di sisa 2 hari kerja jelang libur Idul Fitri KPPN Mukomuko telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran BLT Dana Desa.
Pada hari Senin (10 Mei 2021) KPPN Mukomuko telah menerbitkan 3 SP2D untuk penyaluran Dana Desa terdiri dari BLT bulan ketiga untuk 116 Desa, BLT Bulan Kedua untuk 5 Desa dan 1 Desa untuk BLT bulan pertama. Kemudian senin sore pukul 16.00, KPPN Mukomuko menerima pengajuan penyaluran BLT Dana Desa dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko dan pada pagi hari ini (Selasa, 11 Mei 2021) telah tuntas diterbitkan 1 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran BLT bulan ketiga untuk 24 Desa.
SP2D tersebut langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Pihak pemerintah desa diharapkan segera menarik dana BLT tersebut untuk kemudian disalurkan kepada penerima BLT. Sehingga sebelum lebaran, pihak desa telah tuntas menyalurkan BLT kepada keluarga penerima yang berhak.
Rusli berharap agar BLT Dana Desa yang telah disalurkan dapat bermanfaat untuk membantu masyarakat menjelang lebaran sekaligus dapat menggerakkan perekonomian kabupaten Mukomuko dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Rusli menyampaikan secara total sampai dengan tanggal 11 Mei 2021, KPPN Mukomuko telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar 5,47 Miliar. Adapun rincian yang disalurkan terdiri dari BLT Bulan Pertama untuk 148 Desa dengan penerima sebanyak 6.233 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT Bulan Kedua untuk 146 Desa dengan penerima sebanyak 6.126 KPM dan BLT Bulan Ketiga untuk 140 Desa dengan penerima sebanyak 5.881 KPM.
Untuk BLT bulan pertama, seluruh desa telah mengajukan penyaluran BLT dan untuk bulan kedua masih 2 desa lagi yang belum mengajukan penyaluran BLT, sedangkan untuk bulan ketiga tersisa 8 Desa lagi yang belum mengajukan. Jelas Rusli.
Rusli menjelaskan pemberian BLT yang bersumber dari Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada Pasal 39 disebutkan BLT Dana Desa diberikan selama 12 bulan dengan nilai 300 ribu per bulan.
Kriteria penerima BLT Dana Desa sesuai PMK tersebut yaitu masuk dalam kriteria keluarga miskin atau tidak mampu dan berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya, pungkas Rusli.








