Tersinggung Dengan Perkataan, Warga Pedamaran OKI Tembak Tetangga Dengan Senpi Rakitan

Selasa, 03/11/2020 - 09:12
Terduga Pelaku Penembakan Menyerahkan Diri

Terduga Pelaku Penembakan Menyerahkan Diri

Klikwarta.com, Sumsel - Tersinggung dengan permasalahan sepele, T (50) warga Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku tega ingin menghilagkan nyawa tetangganya sendiri D (30) dengan menembak bagian bawah ketika dengan senpi, dari kejadian tersebut korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan medis di RS Palembang. 

Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK.MSi melalui kasat Reskrim Mapolres OKI, AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, peristiwa penembakan yang di lakukan tersangka pelaku terhadap korba terjadi pada, Selasa (20/10) yang lalu sekira pukul 18.30 WIB tepat di depan rumah tersangka.

"Pengakuan tersangka pelaku melakukan penembakan karena tersangka tersingung oleh perkataan korban hingga membuat tersangka tersingung dan emosi. Pelaku menembak korban dengan senjata api rakitan tepat mengenai di bawak ketiak sebelah kiri hingga peluru rakitan menembus tubuh korban. Hal tersebut dipicu karena permasalahan tersangka mau menebus hp yang di gadaikan tersangka kepada korban peluru rakitan menembuh tubuh korban", ujarnya kepada awak media, Senin (2/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB melalui via handphone.

Lanjutnya, setelah kejadian penembakan itu tersangka kabur lari entah kemana sehingga menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pada saat itu, korban di selamatkan keluarga dan warga sekitar di bawa ke RS Palembang untuk mendapatkan pertolongan, perawatan tim medis. 

Atas kejadian tersebut korban di dampingi pihak keluarga langsung melapor ke Polres OKI, anggotapun langung terjun menyelidiki keberadaan tersangka pelaku yang sudah kabur melarikan diri hingga sempat menjadi buron beberapa bulan. Saat ini pelaku sudah dapat diamankan dan ditahan di Mapolres OKI untuk menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Selain melakukan pengejaran dan penyelidikan anggota kepolisian juga memberi himbauan kepada keluarga korban agar menyerahkan diri", uungkapnya sambil menambahkan, tersangka pelaku menyerahkan diri di antar pihak keluarga ke Polres OKI

"Pelaku menyerahkan diri pada, Jum'at (23/10) sekira pukul 14.00 WIB, sesuai dengan apa yang telah di perbuat pelaku kepada korban pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 UU tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku sudah mengakui segala apa yang telah di perbuat kepada korban menembak dengan senjata api (Senpi) rakitan", pungkasnya

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait