Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani
Klikwarta.com, Bandung, 9 Mei 2026 - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat dan Gorontalo, untuk tetap mengajar di sekolah dan kembali menerima gaji. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.
Di Jawa Barat, surat edaran tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk kembali menyalurkan gaji ribuan guru non-ASN yang sebelumnya sempat menghadapi ketidakpastian. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan terkait penggajian tenaga honorer.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” ujar Purwanto.
Ia menjelaskan, besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja. Di Jawa Barat, guru memperoleh gaji sekitar Rp2,3 juta.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. Ia menegaskan bahwa guru merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan pendidikan dan kualitas pembelajaran.
“Semoga tata kelola tenaga pendidik kita semakin baik. Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia. Terima kasih kepada Pak Menteri,” tuturnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai surat edaran tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar layanan pendidikan tetap berjalan melalui peran guru non-ASN.
“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” ujar Husin.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan sekadar penugasan administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian guru yang selama ini terus mendampingi dan membimbing peserta didik di sekolah.
Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan langsung oleh para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kini kembali menerima gaji setelah terbitnya surat edaran tersebut.
“Terima kasih Bapak sudah memberikan surat edaran. Kami semua bisa mendapatkan gaji kembali. Saya sangat senang sekali,” ungkap Rizkita.
Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut honor sekolah yang kembali dibayarkan memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, saya sudah dibayarkan honor sekolah. Insyaallah akan bermanfaat dalam kepentingan saya untuk memajukan dunia pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, juga menyampaikan apresiasinya atas terbitnya kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah saya sudah menerima honor sekolah dari bulan Januari sampai Maret 2026. Semoga akan terus bermanfaat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun guru non-ASN agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan baik.
“Surat itu dibutuhkan oleh pemerintah daerah agar bisa memberikan kepastian atau rujukan untuk tetap memperpanjang dan mempekerjakan guru-guru non-ASN, termasuk menggajinya. Kami juga membantu memberikan ketenangan kepada guru non-ASN untuk tetap bekerja,” tutur Dirjen Nunuk.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Dengan dukungan kebijakan yang jelas dan keberpihakan terhadap kebutuhan pembelajaran di sekolah, para guru diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan tenang demi mendukung pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik.
(Kontributor : Arif)








