BPJamsostek: Kepesertaan Ganda, Manfaat Juga Ganda

Rabu, 29/01/2020 - 20:20
BPJamsostek Cabang Lhokseumawe

BPJamsostek Cabang Lhokseumawe

Klikwarta.com, Lhokseumawe - Peserta BPJamsostek yang terdaftar pada beberapa tempat (perusahaan/usaha) dalam Program Jaminan Kematian (JKM) akan medapat manfaat program sesuai dengan jumlah kepesertaannya. Demikian Hal ini disampaikan Zeddy Agusdien selaku Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe saat dihubungi wartawan, Rabu (29/01/2020). 

“Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2015“, tambah Zeddy Agusdien.

Perlu dikatahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2015 Pasal 15 Ayat 3 bahwa Pekerja penerima Upah yang bekerja pada beberapa perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK dan JKM oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pada peraturan pemerintah yang baru (PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan PP 44 Tahun 2015) hal tersebut juga masih sama, artinya belum berubah”, tambah Zeddy Agusdien.

Zeddy Agusdien juga menambahkan baru-baru ini BPJamsostek Cabang Lhokseumawe telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian tersebut kepada salah satu pekerja an. Alm. Hanafiah yang bekerja pada empat perusahaan.

Pekerja tersebut mendapatkan hak Jaminan Kematiannya pada masing-masing perusahaan dengan total santunan sebesar Rp. 87.000.000,-.

Disamping Itu, Zeddy Agusdien juga menghimbau terkait manfaat BPJamsostek yang semakin besar, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (Saqil).

Berita Terkait