Marak Pencabulan Anak, Kapolres Kepahiang Imbau Masyarakat Awasi Pergaulan Anak

Kamis, 30/01/2020 - 04:21
Kapolres Kepahiang saat gelar konferensi pers

Kapolres Kepahiang saat gelar konferensi pers

Klikwarta.com, Bengkulu - Kasus pencabulan anak di bawah umur kian marak. Menyikapi hal ini polisi mengimbau seluruh lapisan masyarakat, utamanya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya.

Pada sepekan terakhir, jajaran Polres Kepahiang telah berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Mengenai hal ini, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, M.A.P menekankan kepada para orang tua untuk tetap menjaga dan mengawasi anak-anaknya. 

Dikatakan Kapolres, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku yang masih berstatus pelajar berusia 18 tahun dan pelaku putus sekolah yang juga berusia 18 tahun.

Masing-masing ditangkap pada Senin (27/01/2020) kemarin dikediamannya. Untuk pelaku pelajar (18) ditangkap karena telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap teman dekatnya yang masih berusia 12 tahun yang duduk di bangku kelas 2 SMP.

Sementara untuk pelaku putus sekolah (18) ditangkap karena telah menyetubuhi teman dekatnya yang masih berusia 16 tahun yang duduk di bangku kelas 2 SMK dalam 2 hari berturut-turut, 16 Januari-17 Januari 2020. Mirisnya, pelaku sebelum melakukan aksi bejatnya itu berpesta minum tuak bersama teman-temannya di sebuah tempat kos.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, M.A.P didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang IPDA Reka Geofani, S.Tr.K saat gelar konferensi pers, Rabu (29/01/2020) menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut setelah menerima laporan dari para orang tua korban.

"Motif dari kedua tersangka yakni mengutarakan kata-kata manis atau bujuk rayu terhadap para korbannya. Serta berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban", kata Kapolres. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Kapolres Kepahiang berpesan, terkait maraknya kasus pencabulan ini, kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan seks bebas. 

"Di Kabupaten Kepahiang ini kasus pencabulan dan persetubuhan di bawah umur pada awal tahun 2020 cukup tinggi. Sangat memprihatinkan, tentu ini menjadi tanggung jawab dan tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa", pungkasnya. (Sumber : Tribratanewsbengkulu.com)

Berita Terkait