Keluarga Aria Lukita Serahkan Rp339 Juta ke Kejari Lambar

Jumat, 02/12/2022 - 20:33
Keluarga Aria Lukita saat Serahkan Rp339 Juta ke Kejari Lambar

Keluarga Aria Lukita saat Serahkan Rp339 Juta ke Kejari Lambar

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan, St Bin Mahpuzi, menyerahkan uang titipan, sebagai titipan uang pengganti kerugian Negara, Rp. 339.044.115,75. (tiga ratus tiga puluh sembilan juta, empat puluh empat ribu, seratus lima belas rupiah, koma tujuh puluh lima sen), ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar).

Penyerahan sejumlah uang tersebut terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu, pada satuan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2014, dengan terdakwa An. ARIA LUKITA BUDIWAN, ST. alias ALB.

Dikatakan, Zenericho, SH. Kasi Intelijen Kejari Lambar, Penyerahan uang titipan sebagai titipan pengganti kerugian negara, diserahkan oleh pihak keluarga ALB, atas nama Ari Saputri dan Khazairin Aziz, bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), hari ini Jumat (02/12/ 2022) sekira pukul 11.00 WIB.

s

Uang titipan tersebut, diterima langsung oleh, M. ERI FATRIANSYAH,S.H. selaku Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Disaksikan oleh, Deni Kurniawan (Jaksa Fungsional), serta Sdr. Dwi Banu Purnomo (Staf seksi Tindak Pidana Khusus).

Selanjutnya, "Diserahkan kepada bendahara penerima, untuk di Setorkan ke Rekening RPL Kejari Lambar", ujar Zenericho.

Lebih lanjut dikatakannya, "bahwa pemulihan keuangan Negara, merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, selain memberikan efek jera", tegasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat, telah membuktikan kinerjanya, melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi, tandasnya.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait