Klikwarta.com, Karimun - Tipikor Polres Tanjung Balai Karimun di minta segera periksa dan tangkap oknum pejabat di Dinas Perikanan terkait dugaan penyalah gunaan dana hibah sebesar 15,4 milyar yang di gunakan untuk ‘program Pemberdayaan Nelayan Kecil Dalam Daerah Kabupaten/Kota’.
Dari data yang di peroleh media klikwarta dari anggaran 15,5 milyar yang di kucurkan untuk ‘program Pengelolaan Perikanan Tangkap’ di hibahkan dalam 2 tahap, tahap pertama di antaranya adalah: Belanja Hibah Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebesar Rp.14.116.602.600, kemudian untuk tahap kedua Belanja Hibah Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebesar Rp. 1.332.422.266.
Setelah di telusuri Redaksi ”dari data daftar nama calon penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang di terima”, pemberian hibah tahap pertama tertulis sesuai rincian dan anggaran, yang anehnya untuk pemberian hibah tahap kedua sebesar 1,3 milyar tidak ada tertulis dan tidak ada rincian anggarannya, anggaran ini raib, dan tidak di temukan keberadaannya. Hal ini sangat miris sekali ujar salah satu narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya (red).
"Dari hibah yang pertama kita juga belum tahu jelas apakah ini benar di salurkan kepada masyarakat sesuai program atau hanya sekedar tulisan saja", sambungnya.
Dana hibah yang seharusnya di gunakan untuk kegiatan atau program tertentu di dinas perikanan mirisnya di salahgunakan, kebutuhan nelayan tak terpenuhi tetapi anggaran terkucurkan. Berikut akan kami telusuri dan crosscheck di lapangan apakah benar penerimanya masyarakat ataukah hanya sebatas tulisan di kertas saja.
Hal yang lainnya juga tersorot di Dinas perikanan terkait Pemeliharaan Pajak Kendaraan, kasus ini juga menyangkut pemeliharaan pajak kendaraan dinas dengan nilai anggaran sebesar 392 juta, ada dugaan dana tersebut di salahgunakan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu pemeriksaan data juga menyoroti anggaran sebesar Rp.500 juta yang di alokasikan untuk kegiatan rapat koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan jumlah anggaran yang sangat besar dan fantastis, untuk rapat semacam ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan atau penggelembungan anggaran.
Diminta Polres Karimun serius menangani dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun, dengan fokus pada beberapa pos anggaran yang mencurigakan.
Kontributor : Jaya Sainofi








