Lokasi Proyek Pavingisasi yang Dikerjakan CV Adi Tama di Kelurahan Balun Cepu M
Klikwarta.com, Blora - Proses penunjukan langsung ( PL) proyek infrastruktur tahun 2021 di Kelurahan Balun Kecamatan Cepu,Blora diduga menyalahi prosedur. Pasalnya, CV yang Sertifikat Badan Usaha ( SBU) belum diperpanjang dan masa berlakunya habis sejak 23 Agustus 2020 lalu , ditunjuk panitia pejabat pengadaan sebagai penyedia jasa untuk proyek pavingisasi di Kelurahan Balun,Cepu.
Penyedia jasa itu adalah CV Adi Tama yang beralamat di Jalan Tuk Buntung Gang Swadaya RT 1 RW 11 Balun,Cepu. CV yang direkturnya bernama Anton Pratomo tersebut,mengerjakan pavingisasi di Jalan Tembus Pusri-KUA dari APBD Blora TA 2021 senilai +_Rp 135.707.000,-.
"Masih dalam proses perpanjangan.Karena masa pandemi, LPJK ada perubahan sistem sehingga proses perpanjangan membutuhkan waktu lama.Semua yang proses perpanjangan belum ada yang jadi," ujar Amir perwakilan CV Adi Tama, Selasa (8/5/2021).
Selain itu,pengerjaan pavingisasi diduga dikerjakan sebelum penandatanganan Surat Perintah Kerja ( SPK) pada 23 April 2021.
"Karena di sekitar lokasi proyek ada salah satu warga yang punya hajat,makanya segera kami kerjakan.Karena saya gak enak dengan orangnya," ungkapnya.
Lurah Balun Muhamad Amin selaku Pejabat Pembuat Komitmen didampingi Mulyo Widodo pejabat pengadaan saat dikonfirmasi mengklaim bahwa SBU nya sudah diperbarui.
"Sudah ( SBU-red) dianyarke (diperbarui)," ujar Amin singkat.
Sementara itu Camat Luluk Kusuma Agung Ariadi saat dikonfirmasi menegaskan bahwa SBU tersebut sudah dalam proses perpanjangan.
"Setelah kami cek,SBU nya masih dalam proses perpanjangan melalui LPJK N," ujar Luluk,Rabu (19/5/2021).
Padahal berdasarkan Surat Edaran No.595/SE/DK/2018 Kementerian PUPR Dirjen Bina Konstruksi huruf D nomer 2b dijelaskan SBU yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi (untuk pelelangan dengan prakualifikasi)tidak dapat diterima dan dinyatakan gugur.
Sedangkan huruf c dijelaskan SBU yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran ( untuk pelelangan dengan pascakualifikasi)tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur.
(Pewarta : Fajar)








