Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi
klikwarta.com, Jatim - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mulai menyoroti serius kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah Provinsi Jatim didorong tidak lagi menilai BUMD hanya dari keberadaan perusahaan atau sekadar mencatat laba, tetapi harus mengukur seberapa besar modal dan aset daerah mampu menghasilkan keuntungan serta kembali ke kas daerah.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menilai evaluasi BUMD harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya perusahaan induk, tetapi juga anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi hingga struktur holding harus dibedah.
Sorotan itu semakin kuat jika melihat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim pada 2026. Dari sekitar Rp488,61 miliar kontribusi BUMD, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim.
Dengan demikian, kontribusi BUMD lainnya secara bersama-sama hanya sekitar 14 persen.
Menurut Fuad, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi Pemprov Jatim dan DPRD. Sebab, semakin besar modal dan aset milik daerah yang dipercayakan kepada BUMD, semakin besar pula tuntutan agar aset tersebut produktif dan menghasilkan manfaat nyata.
“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegas Fuad.
Putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini mengatakan ukuran keberhasilan BUMD tidak cukup hanya dengan pertanyaan sederhana yakni perusahaan untung atau rugi.
Pemerintah daerah, kata fuad, harus melihat tingkat kesehatan perusahaan, efisiensi pengelolaan aset, besaran keuntungan, kontribusi dividen dan manfaat ekonomi yang kembali kepada daerah.
Salah satu indikator yang dinilai penting adalah Return on Equity (ROE). Indikator ini digunakan untuk mengukur seberapa besar laba bersih yang mampu dihasilkan dibandingkan modal atau ekuitas perusahaan.
Sebagai gambaran, BUMD dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen berarti menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Jika ROE mencapai 10 persen, laba sekitar Rp10 miliar. Sementara ROE 15 persen berarti laba sekitar Rp15 miliar.
“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.
Fuad menegaskan, angka ROE tersebut merupakan benchmark analitis, bukan batas minimum yang ditentukan secara hukum. Target tetap harus disesuaikan dengan sektor usaha, risiko bisnis, struktur modal dan karakteristik masing-masing BUMD.
Selain ROE, evaluasi juga dapat menggunakan Return on Assets (ROA) untuk mengukur produktivitas aset, dividend yield untuk melihat imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery untuk mengukur sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.
Fraksi PDIP, tambah Fuad, juga meminta Pemprov Jatim membuat evaluasi secara konsolidasi. Pemerintah harus memiliki peta lengkap ekosistem BUMD, mulai dari struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional hingga dividen.
Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), menurut Fuad, harus dilihat bersama seluruh ekosistem usahanya.
Sebab, kondisi perusahaan induk belum tentu mencerminkan kesehatan seluruh kelompok usaha.
“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” tegasnya.
Karena itu, setiap anak usaha harus jelas status kepemilikannya, nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang hingga prospek bisnisnya.
Fuad menegaskan, kerugian tidak otomatis menjadi alasan sebuah BUMD harus ditutup. Perusahaan yang masih memiliki prospek harus diberi kesempatan melakukan penyehatan.
Namun, penyehatan tidak boleh berlangsung tanpa batas.
Setiap upaya restrukturisasi harus memiliki target, indikator kinerja dan tenggat waktu yang terukur. Jika setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi sebuah perusahaan tetap tidak memiliki prospek, terus merugi dan membutuhkan suntikan modal daerah berulang kali, Pemprov Jatim harus berani mengambil keputusan.
Pilihan tersebut dapat berupa restrukturisasi, perubahan model bisnis, merger, konsolidasi, divestasi hingga pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tandasnya.
Persoalan anak usaha juga menjadi perhatian. Salah satunya PT Kasa Husada Wira Jatim yang berada dalam ekosistem PWU.
Komisi C DPRD Jatim sebelumnya menyoroti persoalan keuangan perusahaan yang nilainya disebut sekitar Rp50 miliar, yang dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak karyawan.
Fuad meminta persoalan tersebut ditangani secara transparan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Audit, kata dia, tidak cukup hanya melihat laporan laba-rugi. Pemeriksaan harus mencakup aset, kewajiban, arus kas, investasi, kontrak usaha, beban operasional hingga kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Langkah serupa juga perlu dilakukan terhadap BUMD maupun anak usaha lain yang menghadapi persoalan keuangan.
"Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk dan pada akhirnya berimbas terhadap keuangan daerah," terangnya.
Fuad juga mengingatkan agar efisiensi BUMD tidak dimaknai sebatas pemangkasan belanja.
Efisiensi harus menyentuh struktur biaya secara menyeluruh, termasuk remunerasi direksi dan komisaris, jumlah pegawai, biaya kantor dan fasilitas, perjalanan dinas, jasa konsultan, aset tidak produktif, beban utang hingga investasi yang tidak memberikan return.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan," tegasnya.
Karena itu, Fraksi PDIP mendorong BUMD Jatim dipetakan dalam empat kategori. Pertama, BUMD sehat dan produktif yang harus diperkuat.
Kedua, BUMD yang masih memiliki prospek, tetapi membutuhkan restrukturisasi dan perbaikan manajemen.
Ketiga, BUMD dengan usaha tumpang tindih atau tidak efisien, yang perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi. Keempat, BUMD yang tidak lagi layak dipertahankan berdasarkan hasil audit dan evaluasi, sehingga dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai ketentuan hukum.
Fraksi PDIP juga meminta setiap penyertaan modal daerah memiliki target yang terukur.
Sebelum modal disuntikkan, Pemprov harus mengetahui kondisi keuangan terakhir perusahaan, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, target pendapatan, laba, dividen hingga proyeksi pengembalian modal.
“Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.
Menurut dia, pola tersebut akan mengubah penyertaan modal daerah dari sekadar suntikan dana menjadi investasi publik yang memiliki target kinerja dan return terukur.
Pada akhirnya, Fuad menegaskan, BUMD harus kembali pada tujuan utamanya memperkuat perekonomian daerah, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD.
“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkasnya.








