BGN Nilai RUU Pemenuhan Gizi Penting untuk Keberlanjutan MBG

Selasa, 19/05/2026 - 00:51
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati

Klikwarta.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menilai perlunya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemenuhan Gizi guna mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam Rapat Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang digelar secara hybrid, Senin (18/5).

Hingga saat ini, lanjut Hida, belum terdapat pengaturan yang menyeluruh mengenai sistem pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya regulasi setingkat undang-undang untuk memperkuat tata kelola pemenuhan gizi secara nasional.

"Beberapa alasan utama perlunya RUU Pemenuhan Gizi antara lain karena hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang menyeluruh mengenai sistem pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Selain itu, berbagai persoalan gizi seperti stunting, wasting, dan overweight masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara terkoordinasi dan berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, RUU tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pendanaan program gizi nasional, mengatur aspek keamanan pangan dan kerawanan pangan, hingga memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan, pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan program.

"Dengan adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan program pemenuhan gizi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kesinambungan jangka panjang," kata Hida.

Dalam paparannya, Hida menegaskan bahwa Program MBG merupakan model tata kelola kolaboratif nasional yang terintegrasi dan tidak dijalankan secara sektoral oleh satu lembaga semata.

Menurut dia, implementasi program ini dilaksanakan melalui sistem koordinasi nasional yang bersifat mengikat dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Hida menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 menjadi kerangka utama tata kelola nasional Program MBG. Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan struktur koordinasi nasional melalui pembentukan Tim Koordinasi MBG.

Di tingkat daerah, pemerintah juga memperkuat percepatan implementasi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Satuan Tugas (Satgas) MBG Daerah yang berfungsi mempercepat koordinasi pelaksanaan program.

Selain itu, Surat Edaran mengenai Penyediaan Tanah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disiapkan untuk mendukung aspek infrastruktur dan pemanfaatan aset daerah dalam pelaksanaan program.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan guna memperkuat sinkronisasi kebijakan, monitoring, evaluasi, serta penyusunan pedoman teknis lintas sektor.

Sementara itu, BGN telah menyusun 10 aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan BGN sebagai turunan langsung dari Perpres tersebut. Dari total 10 regulasi tersebut, 5 (lima) di antaranya telah resmi diundangkan. 

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG; Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional; Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis; Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Selain regulasi yang telah diundangkan tersebut,  terdapat 5 (lima) regulasi lainnya yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut meliputi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa; Perencanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; Pendanaan Dukungan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan Menggunakan Sumber Pendanaan Lain; Kriteria dan Prioritas Lokasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis; serta Manajemen Risiko Program Makan Bergizi Gratis.

"Dengan keseluruhan kerangka regulasi tersebut, Program MBG diharapkan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait