BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13/05/2026 - 19:38
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati

Klikwarta.com, Makassar - Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menilai, para relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program lantaran mereka bekerja setiap hari dengan kondisi berisiko tinggi.

"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5).

Hida menambahkan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
"Biaya operasional sebesar Rp3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pelaksana Program MBG di lapangan. Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG disebut akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.

Hida menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.

Dia juga menekankan percepatan SLHS dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

Hida berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola SPPG yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan. Menurutnya, Program MBG bukan sekadar program pembagian makanan, tetapi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.

"Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan," pungkasnya.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait