Priskilla Togas Ketua LSM GMBI Distrik Minahasa Utara
Minahasa Utara, Klikwarta.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi para Asisten, Kabag TU dan para Kasi di Kejaksaan Tinggi Sulut, perintahkan seluruh kejari awasi dana Covid-19.
Pengawasan berjenjang dilakukan 'Korps Adhyaksa' terkait dana Covid-19 yang dilakukan realokasi dan refocusing, setelah mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), selanjutnya Instruksi yang sama diteruskan ke seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Negar Republik Indonesia
Perintah dari Kejati Sulut ini, direspon baik oleh LSM GMBI Wilayah Teritorial Sulawesi Utaran (Wilter Sulut). "Sebagai lembaga sosial masyarakat yang selalu perduli membantu masyarakat dan pemerintah dalam hal kemanusiaan pencegahan dan penanganan Covid-19 Sulut," ujar Ketua GMBI Wilter Sulut, Howard Hendrik Marius, Sabtu (02/05/2020) kemarin.
Lanjut Howard, pihaknya juga sangat mensuport dan mendukung semua tugas yang diamanatkan kepada kepada Lembaga Seragam Coklat sebagai mitra kami," tutur Marius.
Pasalnya, penyaluran dana bantuan covid-19 itu baik di Sulut maupun di Minut, dan daerah lain, semua sama, yaitu rentan terhadap penyalahgunaan, terutama sekali di desa/kelurahan.
"Sebagai bagian dari sosial kontrol, LSM GMBI mendukung penuh pengawasan dari pihak Kejaksaan khususnya di Kabupaten Minahasa Utara, terutama dalam investigasi dan penambahan laporan," tandas Marius.
Terpisah, Priskilla Togas Ketua LSM GMBI Distrik Minahasa Utara menambahhkan, pengawasan dalam tata kelola keuangan yang dilakukan Kejari Minut sudah benar dan tepat, dan alangkah baiknya jika itu dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
"Dana penanganan yang begitu besar memang rawan dan berpotensi disalah gunakan jika tidak diawasi, terutama di kelurahan/desa karena banyak faktor. Makanya perlu langkah pengawalan, pengawasan dan antisipasi pencegahan dini dari pihak Kejari Minut terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut, sekaligus mempertahankan trak record tata kelolah keuangan Kejari Minut tentunya," ungkap Togas, Selasa (5/05).
Perlu dketahui, untuk Kabupaten Minahasa Utara, Dana penanganan Covid-19 di alokasikan sebesar Rp12 miliar, jumlah yang disepakati dalam rapat pembahasan antara Pemkab dan DPRD terkait rasionalisasi pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di Gedung Tumatenden waktu lalu.
Untuk itu, lanjut Togas, dalam pengawalan dan pengawasan dari Kejari Minut ini, akan membuat Pemkab Minut dalam mengelola APBD akan lebih berhati-hati dan teliti.
"Dengan adanya pengawasan Dana tersebut akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel, untuk menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara, sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani Covid-19 juga semakin tinggi dari masyarakat", timpal Pris.
Dia juga menambahkan pengawasan bukan hanya datang dari Kejari Minut tapi semua pihak, Polres, DPRD, LSM, Ormas, Wartawan dan seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan memgawasi dana Covid-19 untuk kebaikan semua pihak, dan Kami berharap dan berdoa semoga Covid-19 segera berlalu," pungkas Priskilla Togas.
(Pewarta :Laode)








