Ilustrasi (net)
Klikwarta.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami korban umur 16 tahun warga Kecamatan Curup yang merupakan seorang pelajar di salah satu SMA negeri di Kecamatan Curup. Diketahui antara para pelaku dan korban sudah saling kenal.
Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, tak butuh waktu lama bagi Polres Rejang Lebong untuk mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada kamis (29/03/2018) tersebut. Kendati orang tua korban baru melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada tanggal 28 Mei 2018, tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung memburu pelaku yang berjumlah tiga orang yakni DS (18), IW (18) dan FB (18) warga Kecamatan Curup Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Antonius Nainggolan melalui Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan.
“Telah kita amankan 3 orang terduga pelaku inisial DS, IW, dan FB. Serta dari keterangan korban juga menguatkan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 orang,” kata Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty pada awak media, Rabu (30/05/2018).
Kejadian tersebut bermula saat korban diajak oleh salah satu korban inisial FB untuk jalan-jalan, namun FB berinisiatif membawa korban kerumahnya dikarenakan keadaan kosong. dengan bujuk rayu dan paksaan para pelaku berhasil menggagahi korban. (FR)








