Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal diringkus tim Shadow Walet Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu (09/05/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Rizal alias For, Dinet Susanto (36) dan inisial T anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Informasi dihimpun Klikwarta.com, dari salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiri dan kanannya, karena berusaha melawan petugas dan hendak kabur.
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH,SiK melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SiK menjelaskan bahwa korban bernama Tarisa setatus pelajar warga Desa Tridadi, kecamatan Madang Suku Tiga kabupaten OKu Timur.
"Awal kejadian, pada Sabtu 11 April 2020 lalu sekira pukul 15.30 WIB, korban Tarisa bersama kedua temannya Yuliana dan Trimonika dari Desa Surabaya menuju arah pulang ke rumahnya di Desa Tridadi. Tiba-tiba ditengah perjalanan dibuntuti oleh ketiga tersangka yang langsung memepet dan menghentikan laju kendaraannya dengan paksa, sembari mengancam korban jika tidak berhenti akan ditembak. Mendengar ancaman para tersangka, korban pun menghentikan laju kendaraannya. Selanjutnya, kendaraan korban Honda Beat warna hitam dengan Nomor polisi BG 6191 YAi dan nomor mesin:JFZIE-2105575, Nomor Rangka:MHIJFZ121HK101534 Tahun 2017, dibawa kabur para tersangka", jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi dengan memberikan informasi bahwa saat kejadian para tersangka menggunakan kendaraan jenis Yamaha Jupiter warna hitam.
"Korban telah dirugikan berkisar sebesar Rp 10 juta", ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, pada Sabtu (09/05) pagi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Rizal berdasarkan informasi korban dan masyarakat sekitar. Rizal pun dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dan hendak kabur.
Kemudian, petugas menginterogasinya, dari pengakuan Rizal dikantongi identitas tersangka lainnya, yakni Dinet Susanto dan T. Sehingga, petugas juga langsung menangkapnya.
"Ketiganya merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Madang Suku Tiga, Kabupaten OKU Timur. Diringkus berdasarkan laporan polisi:LP-B/II/IV/2020/SUMSEL/OKUT/SEK.MDS II TGL 23 April 2020. Selanjutnya ketiga tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres OKU Timur untuk pemeriksaan (penyelidikan/penyidik) lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.
(Pewarta : Aliwardana)








