Spesialis Pembobol Homestay Dibekuk Polisi

Minggu, 10/05/2020 - 06:17
Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Ferdiansyah (30) Bin Rusdi Rahman, spesialis pembobol homestay berhasil dibekuk oleh anggota kepolisian Polsek Banding Agung, OKU Selatan.

Kapolsek Banding Agung AKP Hendri membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Korbannya adalah Andi Wijaya (52) warga Desa Kota Baru, kecamatan Warkuk Ranau Selatan kabupaten OKU Selatan.

"Kronologi kejadian pencuriannya pada malam Rabu (29/04/2020) sekira pukul 09.00 WIB, dengan cara memanjat pelapon rumahnya sendiri, tersangka turun ke pelapon rumah (ruko) milik korban Homestay yang kebetulan bersebelahan, sehingga dengan leluasa tersangka menggangkut harta benda milik korban", kata Kapolsek saat dihubungi Klikwarta.com via telephone, Sabtu (09/05/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Terang Kapolsek, pada keesokan harinya tepat pada hari Kamis (30/04/2020) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka langsung menjual barang hasil curiannya kepada salah satu warga sekitar berupa satu unit TV 29 incs, satu unit dispenser merk Uchida dan satu unit kompor gas merk Kawaguchi kepada warga Tanjung Jati yang satu kecamatan dengan tersangka.

Selanjutnya, anggota menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku dan akhirnya bisa diringkus.

"Saat ini tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Banding Agung berikut barang buktinya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 atau 3 atau 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan (penjara)", terang Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan berdasarkan laporan korban LP-B/12/V/2020/SUMSEL/OKUS/DEK.BSA.TGL 3 Mei 2020 dan berbekal informasi masyarakat sekitar serta menurut keterangan dari saksi yang didapat anggota kepolisian, yakni Desi Nila Sari (24) binti Nasrudin Ardiansa yang juga berdagang dekat ruko korban dan saksi Wira Buana (41) bin H,Umat Said yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Senin (04/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan, menunggu proses hukuman atas segala perbuatannya", tandas Kapolsek yang memimpin langsung penangkapan tersebut didampingi Kanit Reskrim Andi Wardana beserta anggotanya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait