Satlantas Polres Pekalongan Kota Tindak Tegas Pengendara knalpot Brong

Selasa, 18/01/2022 - 19:21
Salah satu R2 knalpot brong yang terjaring razia

Salah satu R2 knalpot brong yang terjaring razia

Klikwara.com, Kota Pekalongan - Guna meminimalisir potensi kecelakaan dan potensi gangguan polusi suara bagi masyarakat dan pengguna jalan umum, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota, terus lakukan penindakan tegas terhadap pengendara pengguna knalpot brong. Sanksi tilang diberikan kepada para pengguna knalpot brong karena dinilai menimbulkan polusi suara dan tidak sesuai standar.

Pekan lalu, Satlantas Pekalongan Kota telah mengamankan puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong. Perintah penindakan tersebut juga dilakukan langsung oleh Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng bersih dari knalpot brong.

"Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan kota dan juga membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Pekalongan kota melakukan penindakan pelanggaran secara humanis kepada pengguna knalpot tidak standar," Jelas kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani SH, Senin (17/1/2022).

"Dalam satu minggu, ini kita sudah amankan barang bukti sebanyak 41 kendaraan bermotor roda dua. Hari ini juga sudah ada laporan penambahan 15 sepeda motor dan kemungkinan akan terus bertambah", jelas dia.

Para pengguna knalpot brong, nantinya akan diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrikan agar tidak menimbulkan polusi suara bagi masyarakat umum.

"Kita beri sanksi tilang, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, kemudian juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi", pungkasnya.

Pewarta : Peni Kusumawati

Berita Terkait