Tim Resmob Polres Bitung yang berkontribusi dengan tim Tarsius Presisi Polres Bitung saat mengamankan pelaku pembunuhan bersama barang bukti
Klikwarta.com, Bitung - Gegara memutar musik terlalu keras, seorang pria paruh baya di Bitung, tewas setelah di tikam oleh seorang remaja, Kamis (6/3). Kasus pembunuhan ini terjadi diwilayah kelurahan Girian Atas, kecamatan Girian sekitar pukul 03:00 WITA.
Diketahui korban bernama Billy Albert Sulaiman Wowor (46) warga kelurahan Girian Atas, dengan pelaku Airl alias Andro (21) warga kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Trk.,S.I.K.,M.H, mengatakan pembunuhan terjadi, sekitar pukul 03:00 Wita di mana saat itu, pelaku yang pulang ke tempat kos untuk beristirahat, namun setibanya di tempat kos, pelaku mendapati Korban sedang memutar musik dengan sangat kuat. Sehingga pelaku menegur korban, agar mengecilkan suara musik, karena pelaku mengatakan dirinya lagi kurang sakit.
"Namun saat itu, Korban tidak menerima teguran dari pelaku sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. Selanjutnya pelaku pergi ke rumahnya yang berada di pinokalan, setibanya, pelaku mengambil pisau di dapur dan menyelipkan di pinggangnya. selanjutnya Pelaku kembali ke tempat kosnya, sesampainya di tempat kos, Pelaku bertemu dengan Korban di depan rumah Korban, seketika itu Pelaku langsung mencabut pisau yang di selipkan di pinggangnya kemudian menikam korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali, selanjutnya pelaku kembali menikam perut Korban sebanyak 1 kali," ungkapnya.
Setelah menikam Korban, Kata Iptu Gede, pelaku langsung pergi melarikan diri, atas inside ini korban di larikan ke rumah sakit manembo nembo untuk mendapatkan perawatan, namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, Tim Resmob Polres dan Tim Tarsius melakukan kolaborasi untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak lokasi keberadaan pelaku.
"Kurang dari dua jam pelaku berhasil kami amankan di rumah temannya yang berada di kelurahan Pinokalan. Dan pada saat di lakukan Penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket reskrim guna proses Hukum. Pelaku di jerap dengan UU KUHP dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (*)








