Polres Biak Numfor Temukan Pelanggaran Harga Minyakita di Pasar Inpres Biak

Selasa, 11/03/2025 - 21:17
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, SH, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, SH, MH, beserta tim melakukan pengecekan terhadap produk minyak goreng merk Minyakita yang dijual di sejumlah kios di Pasar Inpres Biak, beberapa toko, dan swalayan, pada Selasa (11/3/2025)

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, SH, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, SH, MH, beserta tim melakukan pengecekan terhadap produk minyak goreng merk Minyakita yang dijual di sejumlah kios di Pasar Inpres Biak, beberapa toko, dan swalayan, pada Selasa (11/3/2025)

Klikwarta.com, Biak - Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, SH, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, SH, MH, beserta tim melakukan pengecekan terhadap produk minyak goreng merk Minyakita yang dijual di sejumlah kios di Pasar Inpres Biak, beberapa toko, dan swalayan, pada Selasa (11/3/2025).

Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman menjelaskan bahwa pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume minyak yang dijual sesuai dengan keterangan pada kemasan, baik botol maupun pouch.

"Hasil pengecekan kami menemukan harga produk Minyakita tidak sesuai dengan HET. Sejumlah kios dan toko menjualnya dengan harga antara Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter dalam kemasan botol," ujar Kasatreskrim.

"Selanjutnya, tim melakukan penyitaan terhadap barang berupa minyak goreng Minyakita dari pemilik kios dan toko sebagai sampel. Pemilik kios dan toko tersebut juga menandatangani Surat Tanda Penerimaan," tambahnya.

Menurut Kasatreskrim, pengecekan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

"Kami berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual barang atau sembako seperti produk Minyakita yang melanggar aturan demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat," tegas Kasatreskrim.

Masyarakat Biak Numfor juga diimbau untuk lebih teliti dalam berbelanja kebutuhan bahan pokok, salah satunya dengan mengecek masa berlaku produk tersebut. (*)

Berita Terkait