Kapuspenkum Kejagung RI ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Klikwarta.com, Jakarta - Pasca dilakukannya penyerahan penanganan 3 perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 9 orang Jaksa, yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara dimaksud. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka.
Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari ini Rabu 22 Juli 2026. Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dan NH dengan alasan kesehatan.
Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang.
Pada pemeriksaan hari ini, telah dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara. (***)








