Pengadilan Militer III-17 Manado Gelar Persidangan Perkara Perdagangan Merkuri yang di Lakukan Oleh Praka AM

Jumat, 29/01/2021 - 20:04
Pengadilan Militer III-17 Manado Gelar Persidangan Perkara Perdagangan Merkuri yang di Lakukan Oleh Praka AM

Pengadilan Militer III-17 Manado Gelar Persidangan Perkara Perdagangan Merkuri yang di Lakukan Oleh Praka AM

Klikwarta.com, Manado - Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, S.H. dengan Hakim anggota Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H dan Mayor Chk Subiyatno, S.H.,M.H, mengelar sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan “Merkuri” yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama Praka AM. Bertempat diruang sidang utama pengadilan militer III-17 Manado, Jumat (29/1/2021).

Agenda sidang pada hari ini memasuki tahap pemeriksaan Saksi dengan saksi yang diperiksa sebanyak 6 (enam) orang dan dalam kesempatan persidangan Oditur Militer menghadirkan lagi 1 (satu) saksi tambahan guna kepentingan pemeriksaan, selesai pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

Hakim ketua Letkol Chk Dwi Yudo Utomo,SH mengatakan bahwa Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Praka AM wilayah Pelabuhan Desa Talalawan Bajo Kec. Wori Kab. Minahasa Utara masih merupakan wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, sehingga Pengadilan Militer III-17 Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ungkapnya.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.35 Wita, selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer.

Perlu di ketahui bahwa Pengadilan Militer III-17 Manado merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada dibawah jajaran Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili prajurit berpangkat Kapten ke bawah dengan wilayah hukum meliputi 3 (tiga) Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait