Diperiksa sebagai Tersangka, M Sofyan Penuhi Panggilan Kejati

Selasa, 18/07/2017 - 16:06
M. Sofyan saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu, Selasa (18/07/2017)

M. Sofyan saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu, Selasa (18/07/2017)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sofyan kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sosialisasi Pajak Fiktif di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2016, Selasa (18/07/2017).

Saat ditemui awak media, M Sofyan memberikan komentar bahwa dalam kasus ini dirinya mengklaim hanya menjadi korban. "Saya ini hanya korban selaku Pengguna anggaran, karena yang membelanjakan itu saudara Frans Antoni, ini dia dengan badahara pengeluaran berbentuk cek yang cairkan Endang. Sudah itu diserahkan kepada Frans lagi," ujar Sofian. 

"Sesudah memberikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kemudian saya tanya lagi ini SPJ sudah benar apa belum kepada Frans. Kita jalani aja proses hukumnya nanti," tutupnya. 

Diketahui, dalam kasus ini M. Sofyan dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Frans Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta dari anggaran sebesar Rp 456 juta. (AJ)

Berita Terkait