Polisi dan Petugas Satpol PP di Lokasi Tambang Pasir Diduga Tak Berizin (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan mengamankan enam pekerja tambang (penambang), satu unit Eskavator dan satu unit dump truk di lokasi tambang pasir yang diduga tidak berizin (ilegal) di aliran lahar Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/11/2021).
"Kami menggelar patroli gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Blitar dan mendapati aktivitas penambangan pasir diduga tanpa izin di aliran lahar Desa Sumberasri," ungkap Heri.
Razia ini, sambung dia, dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli gabungan. Kini, kasus tambang diduga ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Blitar Kota.
Saat di lokasi, petugas gabungan mendapati aktivitas penambangan pasir di aliran kali lahar yang diduga tak berizin sehingga petugas gabungan mengamankan enam pekerja, satu unit eskavator dan satu unit dump truk di lokasi.
"Kami mengamankan enam orang diduga pelaku serta barang bukti ekskavator dan dump truk," ujarnya.
Selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap enam orang yang diamankan di lokasi tambang pasir dan terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus tambang ilegel tersebut.
"Masih pemeriksaan awal. Kami lakukan penyelidikan dan kumpulkan alat bukti. Setelah itu akan kami gelar perkara apakah memenuhi unsur tindak pidana apa tidak, kalau memenuhi kami naikan ke penyidikan," tegas Kapolres.
Menurutnya, patroli gabungan itu bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas penambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kegiatan ini bagian upaya kami mencegah praktik aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya.
Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi.
(Pewarta : Faisal NR)








