Begal Bersenpi Diringkus Polisi

Senin, 08/06/2020 - 23:55
Press Conference Polres Musirawas

Press Conference Polres Musirawas

Klikwarta.com, Musirawas - Kini giliran anggota Polsek Purwodadi berhasil meringkus begal diduga dilakukan Daharul Lubis (20) warga Dusun VI, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri dan kawan – kawan. Senin, 08 Juni 2020.

Saat itu korban bernama M. Andri Kurniawan Bin M. Rifai, 18 tahun, pekerjaan Pelajar, yang beralamat di RT. 07, Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Pada hari Jum’at, 05 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Umum, Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Saat itu sedang duduk didepan rumah, kemudian para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna biru No.Pol. A-4553-YK. Dan salah satu pelaku turun dari motor langsung mengancam korban dengan menggunakan Senjata Api Rakitan Laras Pendek, jenisa Pistol. Yang langsung merampas 1 (satu) unit Hp Merk Realmi 5S milik korban tetapi berhasil ditarik oleh korban.

Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan Korban tersebut sesuai Lp/B-06/VI/2020/Sumsel/Mura/Sek. Pwd, pada hari Jum’at tertanggal 05 Juni 2020, sekira jam 20.30 Wib Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Purwodadi bersama warga di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Jajaran Polsek Purwodadi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna Biru, No.Pol. A-4553-YK milik pelaku yang dibakar masa, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut.

Adapun saksi yang mengetahui kejadian tersebut diantaranya : Exwan Aryanto Bin Sugianto, 22 tahun, Pekerjaan Perawat, yang beralamat di RT. 07, Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, dan Hadi Iswanto Bin Muhaji, 18 Tahun, Pekerjaan Pelajar, yang beralamat di Desa Lubuk Sari, Kecamtan Muara Kelingi.

Sedangkan pelaku yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Ari Bin Agus, 19 Tahun, Pekerjaan Buruh, yang beralamat di Desa Simpang Semambang, Blok Pangkalan, Kecamatan Muara Kelingi.

"Sebagaimana di maksud untuk saat ini tersangka Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP", unjar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy.

(Pewarta : Apri)

Berita Terkait