Konstruksi Bangunan Tugu 'Selamat Datang' di Raja Ampat Diduga Tidak Sesuai Standar

Senin, 11/05/2020 - 13:24
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun S.IK di Kantor Polres Raja Ampat Minggu (11/05/2020).

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun S.IK di Kantor Polres Raja Ampat Minggu (11/05/2020).

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Ada lagi hal menarik yang didapatkan dari pengrusakan tugu selamat datang yang merupakan salah satu icon di Kabupaten seribu pulau ini, dari pengrusakan itu diduga ada konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan standar.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun S.IK di Kantor Polres Raja Ampat, Minggu (11/05/2020).

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya kasus baru yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang berpusat pada konstruksi barang yang tidak sesuai peruntukannya menurut penglihatan secara kasat mata. Namun yang lebih berkompten untuk menjelaskan itu adalah ahli konstruksi”, terangnya

Kasatreskrim juga menjelaskan, diatas tulisan Raja Ampat persis pada huruf A yang berbentuk kotak itu berisi ruang kosong, karena tidak diisi dengan semen yang padat sehingga pada saat pelaku melakukan pengrusakan dasar dari betonnya sangat rapuh.

“Dari keterangan sementara untuk pekerjaan ini dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dikerjakan oleh CV Davalen Mandiri tahun 2018. Menurut infirmasi dari pelaku, namun kami belum cek pada data rel total anggaranya berkisar Rp 1,5 Miliar”, katanya.

k

Tambahnya, Kantraktor atau Pihak ke 3 hanya meminjam CV, dan yang bersangkuatan ini insialnya N yang berada di Jayapura, sekarang posisinya berada diluar kota dan kita akan cek keberadaannya. Pemilik CV berinsial AS tapi relnya dilapangan N yang bekerja, Jadi Secara dejure AS tapi secara de facto N yang bekerja.

“Langkah selanjutnya, kita akan prioritaskan pelaku pengrusakan (YP) dulu, sambil berjalan kami akan mulai melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait”, pungkasnya.

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait