Polres Raja Ampat Juga Akan Periksa Pihak Pemegang Proyek
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengrusakan tugu 'Selamat Datang' di Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat di jalan Jend. Sudirman samping SPBU, yang dari keterangan pelaku pengrusakan ini berkaitan erat dengan pihak pemegang proyek tersebut.
“Berawal dari hari Sabtu pagi ada laporan dari masyarakat bahwa ada tugu 'Selamat Datang' yang menjadi salah satu Icon di Kabupaten Bahari ini dalam kondisi rusak, dimana ada beberapa kondisi huruf dari tulisan Raja Ampat yang roboh”, ungkap Kapolres Raja Ampat AKBP Andre J.W. Manuputty S.IK, saat press release di ruang Press Conference Polres Raja Ampat, Minggu (10/05/2020).

Setelah itu, Jelas Kapolres, Anggota Polres Raja Ampat bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pencarian dan pengumpulan data serta pencarian saksi, sehingga pada kemarin sore menjelang malam didapat satu orang untuk dimintai keterangan, yang akhirnya orang tersebutlah yang mengaku bahwa perbuatan pengrusakan itu telah dilakukannya sendiri pada jam 2 pagi.
Sebelumnya pada hari Jumat malam pelaku berkumpul bersama teman-temannya di depan WTC samping kantor penggadaian dengan berpesta minimuan keras jenis Robinson.
Setelah minum, sekitar Jam 1.00 WIT dinihari, dia (pelaku-red) diminta oleh salah seorang temannya yang berinsial P untuk di antar ke rumahnya di perum 30 Waisai Kota. Setelah itu YP (pelaku) bermaksud untuk kembali ke rumah namun di tengah jalan dia mampir ke tugu tersebut.
Sebelumnya pada saat mereka berkumpul pelaku sempat berkeluh kesah dengan teman-temanya bahwa sekitar dua hari sebelumnya dia tidak mendapatkan bagian dari pembayaran hasil dari pekerjaan tugu tersebut, karena dua hari sebelumnya ada pencairan bagi para pekerja namun ada beberapa orang yang tidak dapat, termasuk yang bersangkutan.
Pelaku memberikan pengakuan, pada saat mampir ke tugu tersebut dan mulai melakukan pengrusakan sekitar pukul 02.00 WIT yang dilakukan sekitar setengah jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk pengecekan CCTV yang ada di SPBU dekat tugu, didapatkan beberapa orang serta mengerucut kepada yang bersangkutan dan kemudian yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
“Kita masih mendalami lagi motif lain dibalik hal tersebut, dan kita masih mendalami juga karena pengakuan pelaku hanya satu orang yang melakukan itu yaitu dirinya sendiri. Kita akan cari tahu lagi apakah benar ini dilakukan sendiri atau ada yang lain”, cetus Kapolres.
Yang bersangkutan sekarang ditahan, surat penahanan sudah ada, saksi sudah di periksa semua. Tiga saksi yang diperiksa diantarnya P yang di antar pulang, YHW dan NK yang juga temannya saat berkumpul untuk miras.
“Kita masih perdalam, untuk sementara 1 tersangka sudah di amankan dengan insial YP kelahiran Biak umur 31 Tahun alamat jln. Amd, Waisai Kota, yang berstatus sebagai pekerja bangunan", ungkapnya.
Pasal yang dikenakan adalah 410 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat (1) KHUP dengan ancaman maksimal hukuman 2 tahun, jadi kalau masuk semua berarti maksimal sekitar 7 tahun hukuman yang dikenakan.
“Dari hasil keterangannya terkait erat dengan proyek tugu tersebut sehingga Pihak pemegang proyek akan dipanggil untuk diperiksa juga, termasuk Pimpinan CV Davalen Mandiri sebagai pelaksana pemegang tender dengan insial AS”, tandas Kapolres.
(Pewarta : Mustajib)








