Kejati Sulut Bersama Pemkot Bitung Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum Lewat Peluncuran Radio Adhyaksa Hingga Kampung Nelayan

Jumat, 13/02/2026 - 13:17
Walikota Bitung bersama Kajati Sulut

Walikota Bitung bersama Kajati Sulut

Klikwarta.com, Bitung - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Ketua IAD Wilayah Sulawesi Utara Ny. Yulis Hendrik Pattipeilohy, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kota Bitung, Kamis (12/2/2026), 

Kunjungan Kajati Sulut tersebut di sambut hangat oleh Walikota Bitung, Hengky Honandar, perlu diketahui juga kunjungan Kajati Sulut ini bertujuan sebagai komitmen memperkuat pelayanan hukum dalam memperluas akses keadilan dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya Kota Bitung.

Adapun rangkaian agenda yang dilakukan yaitu, Launching Sistem Penerangan Hukum (Penkum), Peluncuran Sistem Komunikasi Terpadu Kejari Bitung melalui Radio Adhyaksa, Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Bitung, Pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa dan Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bitung menegaskan bahwa terobosan tersebut mencerminkan arah baru pelayanan hukum yang semakin terbuka dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah dan masyarakat Kota Bitung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sulut dan Kejari Bitung. Launching Radio Adhyaksa, kehadiran Rumah Restorative Justice, serta pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa adalah bukti konkret bahwa pelayanan hukum terus bergerak ke arah yang lebih modern, transparan, dan humanis,"Kata Hengky.

Menurutnya, pendekatan restorative justice sangat relevan dengan visi pembangunan Kota Bitung yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga pada harmoni sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Stabilitas daerah tidak hanya dibangun melalui penindakan, tetapi juga lewat edukasi hukum dan penguatan kesadaran masyarakat. Pemerintah Kota Bitung berkomitmen mendukung penuh sinergi ini agar berdampak jangka panjang,"ujarnya.

Sementara itu, Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa peluncuran Radio Adhyaksa merupakan bagian dari transformasi komunikasi institusi penegak hukum agar lebih responsif dan menjangkau masyarakat secara langsung.

"Radio Adhyaksa diharapkan menjadi sarana komunikasi yang cepat dan efektif dalam mendukung koordinasi penegakan hukum serta penyampaian informasi lintas sektor. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci kepercayaan publik,"jelasnya.

Jacob Pattipeilohy juga menambahkan, Rumah Restorative Justice merupakan implementasi konkret kebijakan Kejaksaan RI dalam mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan, dan kemanfaatan hukum.

"Kejaksaan tidak hanya hadir dalam fungsi penindakan, tetapi juga dalam pencegahan, edukasi, dan pemberdayaan. Restorative justice menjadi pendekatan yang memberi ruang pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,"tuturnya.

Terkait dengan Kampung Nelayan Adhyaksa, Hukum dan Pemberdayaan Pesisir, Jacob Pattipeilohy mengatakan Pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa dinilai sebagai model integrasi antara pembinaan hukum dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Jacob Pattipeilohy juga menambahkan program ini menjadi langkah preventif membangun kesadaran hukum nelayan sekaligus mendukung pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan mereka.

"Sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi fondasi agar seluruh program ini berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,Tambahnya.

Momentum kunjungan kerja Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara tersebut menegaskan penguatan peran Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum represif, tetapi juga pada pencegahan, literasi hukum, serta pendekatan keadilan yang berkeadaban.

Tuetu hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., unsur Forkopimda, perwakilan organisasi radio, serta berbagai elemen masyarakat.

Dengan rangkaian program tersebut, Kota Bitung dinilai menjadi salah satu daerah yang progresif dalam mengintegrasikan pelayanan hukum dengan pembangunan sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah. (**) 

Berita Terkait