Polres Natuna Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Kamis, 08/05/2025 - 20:12
Polres Natuna Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Polres Natuna Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Klikwarta.com, Natuna - Satuan Reserse tindak Kriminal Polres Kabupaten Natuna telah berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K., M.M.,M.Tr.Opsla yang
didampingi oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tatigan.,SH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh para kejahatan.

Tersangka berinisial MF (34) tahun yang berprofesi sebagai nelayan, diduga telah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur, Rabu (07/05/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tertanggal 17 April 2025.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun dari tersangka serta telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini. 

"Dalam pengakuannya, tersangka kerap memberikan uang, makanan, serta janji akan bertunangan kepada korban.," Ucap Kapolres Natuna.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan sebanyak 13 kali. 

Berdasarkan perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.,"Tegas Kapolres Natuna.

"Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka dan berani untuk melaporkan apabila mengetahui kasus serupa di lingkungan sekitarnya.," Tutup Kapolres Natuna.

(Kontributor : Ilham)

Berita Terkait