BPJamsostek Blitar Terima Pembayaran Tagihan 100 Disabilitas dari RSU Medika Utama

Rabu, 08/05/2024 - 09:32
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Terima Pembayaran Tagihan Kepesertaan dari RSU Medika Utama untuk Kaum Disabilitas

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Terima Pembayaran Tagihan Kepesertaan dari RSU Medika Utama untuk Kaum Disabilitas

Klikwarta.com, Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar menerima pembayaran tagihan terhadap 100 penyandang disabilitas dari RSU Medika Utama.

Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Blitar Anik Supriyani menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya akan terus mendukung kegiatan seperti ini, agar lebih banyak pekerja dan disabilitas yang terlindungi oleh jaminan BPJamsostek.  

“Kalo dari BPJS TK kami sangat peduli ya, karena memang yang bekerja di sektor formal maupun informal harus terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” kata Anik Supriyani, Selasa (7/5/2024).

“Jadi di pemerintah itu ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tapi banyak dari masyarakat itu belum banyak yang tahu tentang BPJS,” sambung Anik.

Direktur RS Medika Utama Peni Mujinastiti mengatakan, terdapat 25 pekerja penyandang disabilitas yang tagihan BPJS Ketenagakerjaannya dibayari oleh RS Medika Utama. Kemudian juga ada 75 pekerja rentan lain yang juga dibayari tagihan BPJS Ketenagakerjaannya oleh rumah sakit.

"Dalam tahap awal ada 100 pekerja rentan yang tagihan BPJS Ketenagakerjaannya dicover oleh RS Medika Utama. Memberi bantuan pada 100 pekerja rentan di Blitar untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja,” ujar Peni.

Dikatakannya, RS Medika Utama ingin hadir untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja rentan. Untuk itu pihaknya meluncurkan program peduli sosial GN Sertakan (Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) Rumah Sakit Medika Utama dari BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami merasa untuk difabel ini bukan untuk ditinggalkan. Memang selayaknya harus dirangkul ya. Karena mereka juga pekerja yang rentan terhadap kecelakaan yang bersifat masa kerja,” pungkasnya. 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait