Gaji Belum Layak, Perawat Honor Minta Diangkat Jadi PNS

Sabtu, 26/08/2017 - 08:22
GNPHI saat audiensi diruang kerja Asisten III M. Husni

GNPHI saat audiensi diruang kerja Asisten III M. Husni

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Perawat tenaga kerja sukarela (TKS) yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Bengkulu, Jumat (25/08/17). 

Ketua Umum GNPHI Provinsi Bengkulu, Rangkum Diego, dalam audiensi diruang kerja Asisten III M. Husni meminta secara resmi dukungan dari Pemkot untuk ikut berperan mendesak revisi undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang pengangkatan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS.

"Kami meminta dukungan Pemkot agar secepatnya revisi UU ASN ini cepat disahkan DPR RI," ungkapnya.

"Kita ingin kesejahteraan bagi honorer, pegawai Kontrak yang bekerja di Istansi Pemerintahan mendapatkan gaji yang layak, tunjangan Hari tua dan Kesehatan. Selama ini gaji bagi Honorer dan Pegawai Kontrak belum layak, belum ada jaminan kesehatan, dan belum ada jaminan hari tua. Sudah lama mengabdi tapi belum diangkat menjadi PNS. Untuk itu, melalui revisi undang-undang tersebut bisa diangkat PNS," paparnya.  

Terpisah, Ketua GNPK Provinsi Bengkulu Feri Sapran, terkait hal tersebut mengungkapkan para tenaga honorer perlu meningkatkan kinerja sebelum meminta kenaikan gaji. 

"Jangan dulu meminta kenaikan gaji kalau kinerja saja belum ditingkatkan. Selama ini masih banyak pelayanan yang belum maksimal yang dilakukan tenaga honor dan tenaga kontrak," singkatnya menanggapi hal tersebut. (Atmaji)

Tags

Berita Terkait