Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, S.H., M.H. (Foto : dokumen Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menengahi konflik antara warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun dengan pihak pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) terkait masalah sengketa tanah desa.
Rahmat mendatangi langsung warganya di Desa Rejoso untuk berdialog dengan perwakilan warga atau tokoh masyarakat setempat. Masyarakat Desa Rejoso mengapresiasi dan menyambut hangat kehadiran pemimpinnya itu untuk membantu memecahkan persoalan yang tengah berlangsung dengan PT RMI.
"Saya telah bertemu dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Warga Desa Rejoso memang memiliki bukti kalau tanah yang disengketakan, merupakan tanah desa atau tanah negara," ungkapnya kepada Klikwarta.com medio minggu-minggu ini.
Rahmat cukup heran dengan adanya tanah desa bisa menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pihak swasta yang semestinya bermanfaat untuk warga desa. Untuk itu, ia secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar hadir ikut menyelesaikan persoalan ini.
Wakil bupati yang dekat dengan warganya ini menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN atau biasa disebut dengan warkah.
"Informasinya pihak BPN Kabupaten Blitar masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim. Di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini. Bagaimana bisa sampai tanah desa masuk dalam Hak Guna Bangunan atau HGB dari PT RMI," tukasnya.
Wabup Rahmat melihat data yang diperoleh Pemkab Blitar dari warga setempat menyatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk melepas aset desa tersebut. Ia juga berjanji membantu menuntaskan persoalan ini demi masyarakat agar tidak tersulut turun ke jalan yang berpotensi hadirnya anarkisme.
“Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah, maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum atau kembalikan tanah desanya. Kan ada aparat penegak hukum, pasti akan bertindak dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya penjara tidak perlu repot-repot demo,” jelasnya.
Rahmat menegaskan apabila warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah yang terjadi sebelum dirinya menjabat ini bisa akan diselesaikan dengan secepatnya.
Catatan Klikwarta.com, konflik sengketa tanah Desa Rejoso ibi sudah terjadi sejak sekitar 2018 silam, dari informasi yang ada tanah yang disengketakan antara warga Desa Rejoso dengan PG RMI ini merupakan petak 012-013 seluas sekitar 700 meter persegi.
Awalnya tanah tersebut merupakan jalan desa, namun sejak berdirinya PG RMI pada 2018 lalu lokasi tanah tersebut masuk dalam areal pabrik.
"Maka saya berjanji akan membantu menyelesaikannya,” tutup Crazy Rich Jawa Timur ini.
(Pewarta : Faisal NR)








