Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Tebing Tinggi - Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang orang laki - laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Imam Bonjol Kel Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (31/3) yang lalu.
Berdasarkan keterangan dari korban sebagai pelapor, W (37) warga Jalan Bani Hasyim Gg. Pringgan Lk I Kel. Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, bahwa pada hari Rabu (31/3) sekira pukul 09.00 WIB, A (31) salah satu saksi memberitahukan kepada korban bahwa ada maling yang telah masuk dan mengambil 2 (dua) unit baterai masing-masing merk Yuasa N 100 dan merk Incoe N 120 dari bengkel juga merupakan rumah tempat tinggal A, di Jalan Abdul Hamid, Sei Sigiling dan berdasarkan rekaman CCTV bahwa pelakunya adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal yang terjadi pada hari, Minggu (28/3) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Mendapat laporan tersebut korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi, dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan pada hari, Rabu (31/3) langsung dilakukan penangkapan terhadap MJN alias Mto di Jalan Imam Bonjol, pelaku merupakan warga Jalan Kesatria ujung, Gg Swadaya Kel Damar Sari Kec Padang Hilir.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (3/4) dalam keterangan persnya mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian pelaku saat menjalankan aksi telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
"Pelaku telah ditahan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk proses selanjutnya", ucap Kasubbag.
Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 dari KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Pewarta : Dky)








