Kejari Labuhanbatu Selatan Gelar Perdamaian Untuk Proses Restorative Justice

Kamis, 09/06/2022 - 08:26

Klikwarta.com, Labusel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, gelar perdamaian yang dilakukan tersangka JT (36) dengan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 14 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Labusel, M Alinafiah Saragih, menjelaskan, upaya perdamaian antara tersangka JT dengan korban anak di bawah umur ini, untuk proses permohonan pelaksanaan Restorative Justice (RJ).

"Perdamaian yang dilaksanakan ini adalah untuk proses permohonan pelaksanaan Restorative Justice yang akan diajukan kepada Kejati dan Kejagung. Semoga permohonan kita disetujui ", ucap Kajari.

Menurut Kajari, perkara itu memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancamannya kurang dari 5 tahun, serta kerugian di bawah Rp2.5 juta. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan istrinya sedang hamil 6 bulan.

“Ini sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan memenuhi kriteria restoratif justice dan menurut JPU perlu diselesaikan diluar pengadilan secara proporsional,” terangnya.

Upaya itu terlaksana dengan menunjuk Jaksa sebagai fasilitator untuk kesepakatan para pihak dengan melibatkan tokoh masyarakat, pihak keluarga korban dan tersangka.

“Tujuannya adalah keadilan yang diselesaikan tercapainya keadaan semula kepada korban. Ini merupakan keadilan yang perlu dilakukan ke depan karena memenuhi kriteria budaya kita, agar tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan,” pungkas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Labusel, Fajar Ronal Pasaribu, mengatakan, pihaknya akan terus memantau upaya keluarga korban dan tersangka dalam Restoratif Justice agar dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Perdamaian tersebut dihadiri oleh Kajari Labusel dan Kasi Pidum, Lurah Langga Payung, M Ali Ibrahim, pembantu penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu, M Ikhsan, Bhabinkamtibmas Polsekta Kotapinang, MF Abidin serta sejumlah tokoh.(RS)

Tags

Berita Terkait