Kabid Bina Pemerintahan Desa Kelurahan Donny Rasfino
Klikwarta.com - Adanya isu pihak Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur mengintervensi pihak desa dalam menentukan program atau item kegiatan APBDes tahun 2019 yang sempat beredar diberita beberapa hari lalu, ini penjelasan Dinas PMD Kaur dan kepala desa.
Penjelasan Asmawi, S.Ag Kepala Dinas PMD Kaur Melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Donny Rasfino, ST diruang kerjanya menyampaikan, Bahwa dalam menentukan APBDes sepenuhnya hak pemerintahan desa, karena pemerintahan desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
"Itu tidak benar dan tifdak bisa dibuktika oleh sipenyebar isu", ujar Donny, Kamis (8/08/2019).
Donny Menambahkan, dari informasi yang beredar beberapa hari yang lalu tentang pemberitaan isu ada pemaksaan dalam pembuatan APBDes 2019 oleh pihak Dinas PMD Kaur, isu yang disebarkan dalam berita tersebut tidaklah benar dan tidak bisa dibuktikan oleh sang penyebar isu.
Berdasarkan penelusuran dilapangan Jurnalis Klikwarta.com, menurut kepala desa (tidak mau disebutkan identitasnya) di Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, menyampaikan dalam pembentukan APBDes, tidak ada dipaksa oleh pihak Dinas PMD Kaur dan kami pastikan seluruh program kegiatan di APBDes sesuai dengan hasil Musyawarah desa.
“Alhamdulillah program yang kami buat melalui mekanisme yang ada ya sesuai dengan hasil musyawarah", ujarnya.
Perlu kami tegaskan, Bahwa kami pemangku jabatan kepala desa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, artinya sepenuhnya di pihak pemerintahan Desa dalam menentukan APBDes dan tetap berpedoman pada mekanisme yang ada.
"Saya pastikan isu yang beredar tentang adanya unsur paksaan dalam pembuatan APBDes 2019 itu tidak benar", tegasnya. (Sulek)








