Klikwarta.com, Kendal - Polsek Kangkung lakukan Pengamanan penyaluran Bantuan sosial (Bansos) non tunai berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), di aula Kantor Camat Kangkung, Kendal, Senin (10/1/2022).
Bantuan berupa sembako tersebut dari Kementrian sosial Republik Indonesia melalui Bank BTN. Diperuntukan kepada Keluarga yang kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan dibagikan dalam rangka membantu ekonomi masyarakat yang tidak mampu di masa Pandemi Covid-19. Bantuan ini adalah bantuan tahun 2021.
Prosedur dalam Pembagian bantuan ini, para KPM wajib membawa Foto copy KTP-el, Kartu Keluarga (KK) asli, serta wajib menggunakan Masker sesuai protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun penerima program sembako di Kecamatan Kangkung, sebanyak 498 KPM. Semua hadir untuk mengambil KKS.
Kapolsek Kangkung AKP Asri SH menjelaskan, bantuan sosial KKS yang disalurkan kepada masing-masing KPM berupa Kartu ATM Bank BTN. Beserta buku tabungan yang akan dipergunakan oleh masing-masing penerima untuk ditukarkan di Agen-agen Sembako.
“KPM menerima KKS berupa buku tabungan beserta ATM Bank BTN, apabila saldo sudah masuk ke ATM tersebut, maka KPM bisa menukarkannya ke agen-agen sembako yang sudah ditunjuk oleh Dinas Sosial", kata Kapolsek.
"Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per KPM per bulan, masing-masing KPM akan memperoleh Rp600.000 selama tiga bulan, yakni bulan Oktober sampai desember 2021", demikian AKP Asri.
Pewarta : Peni Kusumawati








