Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Bitung, Klikwarta.com - Berawal dari informasi warga tentang perendaran obat keras TrihexyPenidyl yang sering terjadi disalah satu lokasi Perumahan di wilayah kecamatan Matuari Kota Bitung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung langsung melakukan pengembangan pada hari Jumat (18/2/22).
Dari hasil pengembangan yang di lakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba tersebut berhasil mengamankan seorang lelaki inisial SL (22) warga kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga sebagai pengedar dari obat keras TrihexyPenidyl di sekitar wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.
Saat pelaku diamankan, dari dalam saku celana lelaki SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang selanjutnya dikemas lagi dalam bungkusan rokok.
Tak cukup sampai disitu, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan dan kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl yang disembunyikan SL dalam kamar mandi di rumah pacarnya sekitar wilayah kota Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP. Derry Eko Setiawan S.I.K. saat di konfirmasi, Minggu, (20/2/23) mengatakan, Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.
"SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang," terang Derry.
"Saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasar Narkoba Polres Bitung, AKP. Derry Eko Setiawan S.I.K. mengatakan Dalam kasus ini, pelaku SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetatap sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(Pewarta: Laode)








