Pemkab Jember Pastikan Keberlanjutan Kontrak PPPK
Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya memastikan proses pengangkatan berjalan, pemerintah daerah juga menjamin keberlanjutan kontrak kerja bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu selama memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Jember, Gus Fawait, pada Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, sejak awal Pemkab Jember memilih mengambil langkah cepat dengan memberikan kepastian status bagi para PPPK, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Gus Fawait menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia. Capaian tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian bagi tenaga yang telah mengabdi.
Ia memastikan kontrak PPPK akan terus diperpanjang pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya, sepanjang para pegawai mampu mempertahankan kinerja sesuai ketentuan dan hasil evaluasi yang berlaku.
Karena itu, ia mengajak seluruh PPPK untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur masih menjadi pekerjaan yang harus terus diperjuangkan.
Pemerintah daerah akan berupaya mencari ruang regulasi agar kesejahteraan PPPK dapat terus ditingkatkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Komitmen tersebut juga dibarengi dengan perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara lainnya. Gus Fawait menegaskan, hingga saat ini Pemkab Jember tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun daerah menghadapi tantangan berupa efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Melalui langkah itu, Pemkab Jember berharap seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, dapat bekerja dengan rasa aman, meningkatkan kinerja, serta bersama-sama mewujudkan visi pembangunan menuju Jember Baru yang lebih maju dan berdaya saing. (**)








