Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi
Klikwarta.com, Malang Kota - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026.
Sebanyak 45 kasus berhasil diungkap dengan 54 tersangka diamankan, disertai penyitaan ganja 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir, serta 111.000 butir pil LL.
Pengungkapan tersebut juga membongkar sejumlah perkara menonjol, termasuk kasus 42,24 gram sabu, 1.461 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL, serta perkara lain dengan barang bukti 79 gram sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex Kasatresnarkoba Kompol Hendro, Kabag Ops Kompol Rizky dan Kasihumas Ipda Lukman, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Operasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat pemberantasan narkoba.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang. (Rabu, 26/08/2026)
Perlu kita ketahui, Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.
“Kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang.” Jelas Kombes Danang.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasus menonjol pertama terungkap setelah Satresnarkoba mengembangkan informasi jaringan peredaran narkotika hingga menangkap tersangka YA (38). Polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.
Tersangka diduga memperoleh barang dari EN yang kini berstatus DPO untuk kemudian diedarkan melalui sistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, tersangka YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan terhadap tersangka TB (32) di wilayah Blimbing, Kota Malang.
Polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital dan perlengkapan pendukung lainnya.
TB diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh sabu dari D, seorang DPO, untuk kemudian diranjau sesuai instruksi.
Pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polresta Malang Kota akan terus mengembangkan setiap perkara guna mengejar pemasok dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Kontributor : Arif)








