Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Sabtu, 15/01/2022 - 11:46

Klikwarta.com, Kendal - Sat Lantas Polres Kendal menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising knalpot brong di wilayah Kabupaten Kendal. Adanya pengaduan masyarakat, Satlantas Polres Kendal mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Hal ini sesuai dengan Pasal 285 (1) UU No 22 tahun 2009. 

Seperti yang terlihat di Jl. Soekarno Hatta, Kendal, Jumat (14/1/2022). Para petugas melakukan razia motor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Ilham Syafrianto SH SIK menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.

Tindakan yang dilakukan terhadap pengemudi yang terjaring razia knalpot brong kali ini, yakni kendaraan miliknya ditahan dan diberikan surat tilang, kemudian kendaraan dapat diambil dengan ketentuan knalpot brong telah diganti dengan knalpot standar atau pabrikan.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik", kata Kasat Lantas.

Ia menambahkan, selain melakukan penindakan, Sat Lantas Polres Kendal juga memberikan edukasi tertib berlalu lintas, baik secara langsung melalui publik adress ataupun melalui media sosial.

Bahkan Satlantas Polres Kendal juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong. (*)

Berita Terkait