Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan
Klikwarta.com, SumSel - Anggota Kepolisian Team Macan Komering Mapolres Ogan Kemering Ilir (OKI), berhasil mengamankan 3 orang tersangka narkoba, Minggu (06/09/2020) sekira pukul 19,30 WIB.
Masing-masing tersangka yakni, HS (33) warga Desa Kepayang, kecamatan Lempuing kabupaten OKI, HK (34) warga Desa Rantau Jaya (BK 10), kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) kabupaten Oku Timur dan Ma (19) warga Desa Simpang Agung, kecamatan Simpang Agung kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, 3 orang ditangkap ditempat berbeda.
"Tersangka HS ditangkap saat melintas di depan Polsek Lempuing dengan barang bukti 19 paket kecil narkotika jenis sabu. Diduga HS menjadi bandar. Sementara tersangka HK dan Ma ditangkap saat berada di kamar salah satu hotel di Kecamatan Lempuing", ujarnya saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Selasa kemarin.
Lanjut AKP Iryansyah, penangkapan terhadap HK dan Ma hasil informasi dari tersangka HS.
"Berbekal dari tersangka HS, Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Ruswan SH,MH bersama anggotanya bergerak menuju lokasi dan didapati kedua tersangka yang sedang asik berduaan di dalam kamar Hotel. Pada saat diperiksa dan digeledah keduanya tidak berkutik, didapati didalam kotak sampah alat hisap Narkoba Bong dan Pirek, keduanya pun digelandang beserta barang bukti ke kantor Polsek Lempuing guna penyelidikan lebih lanjut", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








