Terduga pelaku saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Berdasarkan informasi serta laporan dari warga masyarakat, anggota kepolisian Team Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Wempy Manurung dan anggotanya berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar serta bandar Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ilir, Kamis (23/07/2020) sekira pukul 21.30 wib.
Tersangka pelaku diketahui berinisial He (36) warga Desa Sukaraja, kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten OKI, tidak berkutik saat diperiksa (geledah) dikediamannya dan didapati barang bukti Narkotika jenis sabu.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah membenarkan kejadian serta penangkapan tersangka pelaku yang ditangkap dirumahnya beserta barang bukti.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 atau 114 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Narkoba. Penangkapan tersangka pelaku atas informasi (laporan) dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering diadakan transaksi (jual beli) Narkoba", Ungkapnya saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Jum'at (24/07/2020) sekira pukul 22.30 wib melalui via telvon.
Lanjutnya, anggota kepolisian bergerak menyelidiki informasi dan mencari kebenaran atas laporan tersebut, ternyata benar adanya sehingga tersangka pelaku ditangkap dirumahnya beserta barang bukti (BB).
"Dan pada saat diperiksa (geledah) ditemukan diatas atap rumah (genteng) satu bungkus kotak rokok merk Dji Sam Soe berisikan 13 paket kecil sabu, satu buah sekop pipet plastik, satu buah jarum dan satu buah pirex", Jelasnya.
Tambahnya lagi, tersangka pelaku mengakui semua barang tersebut adalah miliknya. "Pelaku dan barang bukti dibawa (amankan) ke kantor Polsek Pangkalan Lampam guna proses penyelidikan (penyidik) lebih lanjut, menunggu proses Hukum", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








