Kemenhaj Periksa 15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026

Sabtu, 22/08/2026 - 13:57
Pemeriksaan saksi dugaan pelimpahan nomor porsi Haji 2026 di Surabaya

Pemeriksaan saksi dugaan pelimpahan nomor porsi Haji 2026 di Surabaya

Klikwarta.com, Surabaya, 22 Agustus 2026 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada 18–21 Agustus 2026 di Surabaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran terhadap total 30 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Sementara 15 saksi lainnya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid, menegaskan Kemenhaj tidak akan mentoleransi segala bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dalam penyelenggaraan haji.

“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penyelenggaraan haji sekaligus melindungi hak jemaah."

Menurut Harun, langkah pengusutan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara terang.

Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara kolaboratif bersama Kejati Jawa Timur untuk memperoleh bukti dan memverifikasi informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara kolaboratif untuk menemukan bukti-bukti serta memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro di Kejati Jatim (20/08).

Para pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Kemenhaj. Dari internal, pemeriksaan mencakup unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Adapun dari eksternal, pemeriksaan melibatkan unsur KBIHU, Dukcapil, Bank, RS, jemaah haji, dan keluarga jemaah.

Anggoro mengatakan, terhadap 15 saksi lainnya, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Seluruh keterangan yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kemenhaj memastikan proses pengusutan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Kementerian juga membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara proporsional agar persoalan dapat ditangani secara utuh dan adil.

Bagi Kemenhaj, pelimpahan nomor porsi bukan sekadar urusan administratif. Di dalamnya terdapat hak jemaah dan amanah yang harus dijaga.

“Kepercayaan jemaah adalah amanah. Karena itu, ketika ada dugaan penyimpangan, negara harus hadir untuk memastikan persoalan tersebut terang dan ditangani sesuai hukum,” tegas Harun.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait