KemenEkraf: Kreator di Bawah PTKP Tak Wajib NIB, Kreator Profesional Perlu Legalitas

Senin, 22/06/2026 - 19:28
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mencermati perbincangan publik mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mencermati perbincangan publik mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator

Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) mencermati perbincangan publik mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk memastikan pemahaman yang utuh, Kemenekraf telah berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital, antara lain Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO). Dalam hal ini, Kemenekraf berupaya memahami sudut pandang dan aspirasi komunitas kreator serta memastikan kebijakan ini tersosialisasikan secara luas.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," tegas Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Teuku Riefky menambahkan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku bagi semua konten kreator. Kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB. 

"Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujarnya.

NIB juga membuka akses terhadap berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah dan mitra strategis lainnya.

Sejalan dengan itu, mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 telah menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih relevan bagi berbagai aktivitas kreator digital, sehingga kegiatan kreatif dapat tercatat lebih baik dalam sistem ekonomi nasional. Kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang, karena izin usaha yang telah terbit tetap sah dan berlaku. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.

Kemenekraf memandang perkembangan kreator digital sebagai salah satu penggerak penting ekonomi kreatif Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global. (**) 

Berita Terkait