Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Evaluasi Mendalam Standar Layanan Balai Harta Peninggalan Medan
Klikwarta.com, Medan - Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat dan menjamin mutu pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) secara resmi melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Review Standar Layanan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.
Kegiatan penting ini diselenggarakan di Aula BHP Medan, Jalan Listrik No. 10, pada hari Senin (24/11/2025), dengan fokus utama meningkatkan kualitas layanan serta memastikan kesesuaian dan kelayakan setiap standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kurator Pendataan Ahli Madya, Syuhada, S.H., M.Hum, dan menghadirkan narasumber utama, Dartimnof M.T. Harahap, S.H., M.H. (KK Ahli Madya).
Mengawali kegiatan, Syuhada menyampaikan bahwa tujuan utama evaluasi ini adalah meningkatkan standar pelayanan BHP Medan melalui pemanfaatan pengetahuan, peningkatan transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan momentum untuk BHP Medan menerima masukan dari berbagai elemen stakeholder yang nantinya menjadi koreksi berharga, sehingga layanan kami dapat terpenuhi sesuai dengan standar pelayanan yang dibutuhkan," ujar Syuhada.
Dalam sesi pemaparan, Dartimnof M.T. Harahap, selaku narasumber, menjelaskan secara komprehensif di hadapan seluruh peserta mengenai standar pelayanan krusial yang dimiliki BHP Medan. Penjelasan mencakup detail komponen persyaratan hingga sistem, mekanisme, dan prosedur terkait, Standar Pelayanan Perwalian. Standar Pelayanan Pengampuan
Sebelum memasuki sesi diskusi, Dartimnof juga memberikan penekanan khusus mengenai Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris. Ia menjelaskan bahwa apabila seluruh persyaratan dan mekanisme telah dipenuhi secara menyeluruh, rata-rata waktu pembuatan surat keterangan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga (3) hari kerja.
Di sesi akhir, Dartimnof menyajikan profil singkat BHP Medan yang memiliki sejarah panjang sejak era Hindia Belanda (1624) sebagai Wees- en Boedelkamer. Saat ini, wilayah kerja BHP Medan sangat luas, mencakup enam (6) provinsi: Sumatera Utara, Aceh (NAD), Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, dan Kepulauan Riau, sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham.
Ia melanjutkan, tugas dan fungsi BHP Medan sangat vital, mencakup:
— Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris
—Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat
—Perwalian dan Pengampuan
— Pengurusan Harta Tak Terurus (ONBEHEERDE NALATENSCHAP) dan Ketidakhadiran (AFWEZIGHEID)
—Pengelolaan Uang Pihak Ketiga dan Kurator Negara dalam Kepailitan.
"BHP hadir sebagai Public Guardian yang memastikan setiap subjek hukum, mulai dari anak di bawah umur, orang yang tidak cakap, ahli waris, hingga pihak yang terlibat dalam kepailitan, mendapat perlindungan objektif, transparan, dan akuntabel," tegas Dartimnof, Kurator Ahli Madya BHP Medan.
Dartimnof menutup paparannya dengan komitmen kuat.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat layanan, meningkatkan kualitas pengurusan, dan memastikan setiap proses dilakukan sesuai regulasi dan prinsip good governance," tutupnya.
Kegiatan evaluasi dan review ini dihadiri oleh perwakilan DPD Peradi Kota Medan, tokoh masyarakat, akademisi (Perwakilan Dosen HKBP Nomensen dan Fakultas Hukum Alwasliyah), Walubi Kota Medan, BPN Kota Medan, PHDI Medan, serta Insan Pers, yang secara aktif memberikan masukan demi kemajuan BHP Medan.
(Kontributor : Novian)








