Hotel dan Restoran Bebas Pajak 6 Bulan, Bintan Siap Genjot Kunjungan Wisatawan

Kamis, 27/02/2020 - 08:41
Wisatawan di Bintan

Wisatawan di Bintan

Klikwarta.com, Bintan - Pemerintah Pusat membebaskan pajak hotel dan restoran sebagai bentuk penguatan ekonomi terhadap dampak Virus Corona (Covid-19). Hal ini berlaku bagi 10 destinasi wisata yang dinilai terkena imbas dari penurunan wisatawan China, diantaranya Yogyakarta, Malang, Manado, Mandalika, Labuan Bajo, Belitung, Bintan, Danau Toba, Bali dan Batam.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bintan Wan Rudy Iskandar sangat mendukung kebijakan tersebut, terlebih dampak Covid-19 memang sangat terasa, dimana terjadi penurunan pengunjung wisatawan mancanegara (Wisman) di Kota Bintan.

"Kebijakan ini sangat positif, kita sangat mendukung, karena bisa menggenjot wisatawan domestik", ungkap Wan Rudi, Kamis (27/02/2020).

Wan Rudi juga menyambut baik atas kebijakan pemerintah di sektor penerbangan. Dimana, ada insentif guna memberikan diskon harga tiket pesawat hingga 50 Persen. Tentu hal ini langsung dirasakan penumpang meskapai LCC (low cost carrier airlines).

Lanjutnya, secara teknis yang akan menangani masalah pajak ini adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD. "Intinya kita sangat mendukung", pungkas Wan Rudi.

Senada dikatakan Ggm Bintan Resort Abdul Wahab, bahwa dirinya juga sangat mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Menegement Bintan Resort, Hotel dan Restoran yang ada di Kawasan Lagoi tentulah appreciate. Bahkan semua pelaku usaha hotel & restaurant. In fact, Bintan Resorts secara collectives telah menyurati pemerintah melalui Bintan Resorts Council Melinda kelongaran tax ini, setelah berlakunya Covid-19. Semua teman-teman pengusaha terkait amat bersyukur dengan kebijakan ini", jelas Wahab.

Diketahui, Pemerintah resmi membebaskan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran pada 10 destinasi wisata yang tersebar di 33 kabupaten/kota dalam waktu 6 bulan.

"Pajak hotel dan restoran diminta tidak dipungut selama 6 bulan. Tapi (pendapatan) pemerintah daerah diganti oleh pemerintah pusat," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Dikatakan Sri Mulyani, langkah tersebut diambil pemerintah sebagai buntut merebaknya virus corona yang menyebabkan kunjungan wisatawam Tiongkok ke Indonesia turun drastis. Seperti diketahui, dari Data Badan Pusat Statistik, turis Tiongkok yang berkunjung ke Indonesia setiap tahunnya sekitar 2 juta orang.

(Pewarta : Surya)

Berita Terkait