Pelaku saat diamankan
Klikwarta.com, Labura - Dalam rangka Ops Antik Toba - 2020, Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, inisial FRH (23) warga Kecamatan Na IX-X, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun dua Aek Marbatu Kecamatan Aek NaIX-X Kabupaten Labura, Sabtu (01/02/2020).
Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Dua Aek Marbatu Kecamatan Aek Na IX-X kabupaten Labura sering terjadi teransaksi narkoba jenis Sabu yang dilakukan oleh FRH alias Ferri. Mendapat Informasi dari Masyarakat Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X lansung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X, Ipda R.Manik SH (Kanit Reskrim), Aiptu Baharudin Ritonga, Bripka Sugianto Brigadir Saprudi, Brigadir Krisdianto menyamar menjadi pembeli terselubung (undercover buy). Selanjutnya Ferri (pelaku) datang bersama seorang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan menjual satu paket Sabu kepada tim opsnal.
Akhirnya Pelaku tidak berkutik, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 1 ( Satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek NA IX-X, AKP Maralidang Harahap membenarkan penangkapan penjual narkoba oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X.
Kapolsek kepada awak media mengatakan, saat ini Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan.
"Pelaku berikut barang bukti di bawa Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X ke Mapolsek Na IX-X untuk peroses lebih lanjut", jelasnya. (Oelies)








